Sabtu, 28 April 2012

E-Filing

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT  (Masa dan Tahunan) atau Pemberitahuan Perpanjangan
SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa
Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

PT. Mitra Pajakku adalah Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP)  yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KEP 20/PJ/2005
Dengan cara eFiling ini maka pelaporan pajak dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan aman. Setiap SPT pajak yang dikirimkan akan di- encrypted sehingga terjamin kerahasiaannya. Pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak akan dapat mengetahui isi dari SPT pajak tersebut. Sebagai gambaran sebuah komputer paling canggih dalam komputasi saja memerlukan waktu 2 tahun untuk dapat memecahkan encryption tersebut. 

Tujuan E-Filing
Untuk menjawab dan menyikapi meningkatnya kebutuhan komunitas wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia akan tingkat pelayanan yang harus semakin baik, membengkaknya biaya pemrosesan laporan pajak, dan keinginan untuk mengurangi beban proses administrasi laporan pajak menggunakan kertas, Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan sebuah Surat Keputusan No. 88 mengenai pelaporan SPT secara elektronik pada bulan Mei 2004.
Tujuan utama layanan pelaporan pajak secara eFiling ini adalah :
1.
Membantu para Wajib Pajak untuk menyediakan fasilitas pelaporan SPT secara elektronik (via internet) kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak orang pribadi dapat melakukannya dari rumah atau tempatnya bekerja, sedangkan wajib pajak badan dapat melakukannya dari lokasi kantor atau usahanya. Hal ini akan dapat membantu memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak untuk mempersiapkan, memproses dan melaporkan SPT ke Kantor Pajak secara benar dan tepat waktu.
2.
Dengan cepat dan mudahnya pelaporan pajak ini berarti juga akan memberikan dukungan kepada Kantor Pajak dalam hal percepatan penerimaan laporan SPT dan perampingan kegiatan administrasi, pendataan (juga akurasi data), distribusi dan pengarsipan laporan SPT.
3.
Saat ini tercatat lebih dari 10 juta Wajib Pajak di Indonesia, dengan cara pelaporan yang manual tidak mungkin akan dapat ditingkatkan pelayanan terhadap para WP tersebut. Maka dengan eFiling dimana sistem pelaporan menjadi mudah dan cepat, diharapkan jumlah Wajib Pajak dapat meningkat lagi dan penerimaan negara tercapai.

Tata Cara Penggunaan eFiling
Tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (eFiling) melalui Pajakku.com sebagai perusahaan Penyedian Jasa Aplikasi (ASP) diatur melalui:
1. PMK No 181/PMK.03/2007
2. PER No 47/PJ/2008
3. SE No 82/PJ/2009
. Tata cara penggunaan eFiling ini dapat dilakukan melalui 3 (tiga) tahap :
A. Pengajuan Permohonan untuk Mendapatkan eFIN
1.
Wajib Pajak secara tertulis mengajukan permohonan untuk mendapatkan eFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, sesuai dengan contoh surat permohonan , dengan melampirkan :
-
Fotocopy kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau Surat Keterangan Terdaftar,
-
Dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak disertai dengan fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2.
Permohonan sebagaimana dimaksud di atas dapat disetujui apabila:
a.
Alamat yang tercantum pada permohonan sama dengan alamat dalam database ( masterfile ) Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak


3.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (eFIN) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
4.
Jika eFIN (Electronic Filing Identification Number) hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat:
-
Menunjukkan Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar yang asli
-
Dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak harus menunjukkan Surat Pengusaha Kena Pajak yang asli.


B. Pendaftaran
  1. Wajib Pajak yang sudah mendapatkan eFIN dapat mendaftar melalui http://www.pajakku.com/sebagai penyedia Jasa Aplikasi yang resmi ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Setelah Wajib Pajak mendaftarkan diri, Pajakku.com akan memberikan :
a.
User ID dan Password
b.
Aplikasi eSPT (Surat Pemberitahuan dalam bentuk elektronik) disertai dengan petunjuk penggunaannya dan informasi lainnya.
c.
Sertifikat ( digital certificate ) yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan eFIN yang didaftarkan oleh Wajib Pajak pada Pajakku.com. Digital certificate ini akan berfungsi sebagai pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses eFiling.
C. Penyampaian eSPT Secara eFiling
1.
Dengan menggunakan aplikasi eSPT yang telah didapat maka Surat Pemberitahuan Pajak dapat diisi secara offline oleh Wajib pajak.
2.
Setelah pengisian SPT lengkap maka WP dapat mengirimkan secara online ke Direktorat Jenderal Pajak melalui http://www.pajakku.com/.
Setelah melakukan proses eFiling, ada 3 (tiga) hal penting yang harus diperhatikan :
A. Bukti Transaksi eFiling
  1. WP akan menerima Bukti Penerimaan secara elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak yang dibubuhkan di bagian bawah induk SPT.
  2. Bukti Penerimaan secara elektronik ini berisi informasi yang meliputi :
  • NPWP
  • Tanggal
  • Jam
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
  • Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA)
  • Kode ASP Pajakku.com (ASP 001)
B. Masa Pemberlakuan eFiling
  1. Penyampaian SPT secara eFiling dapat dilakukan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
  2. SPT yang disampaikan secara eFiling pada akhir batas waktu penyampaian SPT yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
C. Penyempurnaan eFiling
  1. Sesusai dengan PER 47/PJ/2008, WP pengguna e-Filing tidak perlu lagi menyampaikan Hardcopy SPT dan SSP lembar ke 3 bila telah memenuhi ketentuan.
  2. WP wajib menyampaikan lampiran dokumen lainnya yang wajib dilampirkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar, secara langsung atau melalui pos secara tercatat dengan pengantar lampiran dari PER 47/PJ/2008, paling lama :
    1. 14 hari sejak batas terakhir pelaporan SPT jika SPT disampaikan sebelum batas akhir penyampaian;
    2. 14 hari sejak tanggal penyampaian SPT secara eFiling jika SPT disampaikan setelah batas akhir penyampaian.
  3. SPT dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan SPT sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik (lihat A.1), sepanjang WP telah memenuhi kewajibannya (lihat C.2).
  4. Bila kewajiban menyampaikan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan (lihat C.2) dikirimkan melalui pos tercatat, maka tanggal penerimaan induk SPT beserta lampirannya adalah tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat .
  5. Jika WP tidak menyampaikan induk SPT beserta lampirannya dalam jangka waktu yang ditentukan, maka WP dianggap tidak menyampaikan SPT.
  6. Pajakku.com memberikan jaminan kepada WP bahwa SPT dan lampirannya yang disampaikan secara eFiling dijamin kerahasiaannya, diterima di Direktorat Jenderal Pajak secara lengkap dan real time serta diakui oleh pihak WP dan Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber :
http://syopian.net/blog/?p=732

Tidak ada komentar:

Posting Komentar