Cybercrime merupakan
bentik-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet
beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.the U.S
department of justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal
act requiring knowledge of computer technologi for its
perpetration,investigation,or prosecution”pengertian tersebut indentik dengan
yang diberikan organization of European community development,yang
mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized
behavior relating to yhe automatic processing and/or the transmission of data
“adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang
computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime
dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan
telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain.
KARAKTERISTIK CYBER CRIME
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan
sebagai berikut:
a.
Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan
atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya
perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.
b.
Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat
kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek,
dan kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari
kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :
a.
Ruang lingkup kejahatan
b.
Sifat kejahatan
c.
Pelaku kejahatan
d.
Modus kejahatan
e.
Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime
dapat diclasifikasikan menjadi :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau indifidu.
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi computer untuk
membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan
data dikomputer.
JENIS-JENIS CYBER CRIME
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan
motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :
1.
Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,
dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi
atau system computer.
2. Cybercrime sebagai tindakan
kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan
karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau
melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer
tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang
individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng
yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang
untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
4. Cybercrime yang menyerang hak
cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
5. Cybercrime yang menyerang
pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang
bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu
Negara.
PENYEBAB TERJADINYA CYBER CRIME
Dewasa ini kejahatan computer kian
marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan computer atau
cyber crime diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna computer
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer
atau cyber crime banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn
computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat
nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur
pada jaringan internet ,dsb
Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di
manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1. Cyber Terorism ( National Police Agency
of Japan (NPA)
Adalah sebagai
serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang
sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas
social dan ekonomi suatu Bangsa.
2. Cyber Pornography
Penyebaran
abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure dan child
pornography.
3.Cyber
Harrasment
Pelecehan
seksual melalui email, website atau chat program.
4.Cyber Stalking
Crime of
stalkting melalui penggunaan computer dan internet.
5.Hacking
Penggunaan
programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.Carding ( credit card fund)
Carding muncul
ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut
sebgai perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan
kejahatan computer diantaranya:
· penipuan financial melalui perangkat computer atau
media komunikasi digital
· sabotase terhadap perangkkat-perangkat
digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data
· pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi
tertentu
· penetrasi terhadap system computer dan jaringan
sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang
digunakn
· para pengguna internal sebuah organisasi melakukan
akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh
peraturan organisasi
· menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime
tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan
jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari
pelaku-pelaku kejahatan computer.
PENANGGULANGAN CYBER CRIME
Untuk menanggulangi kejahatan
internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing
negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun
cara penanggulangan secara global :
- Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
- Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
- Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
- Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
- Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja
sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk
penanggulangan Cybercrime.
Sumber :
http://kisahkuini.wordpress.com/2013/04/29/cyber-crime-dan-cyber-law/
http://makalahcybercrime.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar