E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT (Masa dan Tahunan) atau
Pemberitahuan Perpanjangan
SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa
Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
PT. Mitra Pajakku adalah Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KEP 20/PJ/2005
SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa
Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
PT. Mitra Pajakku adalah Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KEP 20/PJ/2005
Dengan cara
eFiling ini maka pelaporan pajak dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan aman.
Setiap SPT pajak yang dikirimkan akan di- encrypted sehingga terjamin
kerahasiaannya. Pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak akan dapat
mengetahui isi dari SPT pajak tersebut. Sebagai gambaran sebuah komputer paling
canggih dalam komputasi saja memerlukan waktu 2 tahun untuk dapat memecahkan encryption
tersebut.
Untuk
menjawab dan menyikapi meningkatnya kebutuhan komunitas wajib pajak yang
tersebar di seluruh Indonesia akan tingkat pelayanan yang harus semakin baik,
membengkaknya biaya pemrosesan laporan pajak, dan keinginan untuk mengurangi
beban proses administrasi laporan pajak menggunakan kertas, Direktorat Jenderal
Pajak telah mengeluarkan sebuah Surat Keputusan No. 88 mengenai pelaporan SPT
secara elektronik pada bulan Mei 2004.
Tujuan utama
layanan pelaporan pajak secara eFiling ini adalah :
1.
|
Membantu
para Wajib Pajak untuk menyediakan fasilitas pelaporan SPT secara elektronik
(via internet) kepada wajib pajak, sehingga wajib pajak orang pribadi dapat
melakukannya dari rumah atau tempatnya bekerja, sedangkan wajib pajak badan
dapat melakukannya dari lokasi kantor atau usahanya. Hal ini akan dapat
membantu memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan oleh Wajib Pajak untuk
mempersiapkan, memproses dan melaporkan SPT ke Kantor Pajak secara benar dan
tepat waktu.
|
2.
|
Dengan
cepat dan mudahnya pelaporan pajak ini berarti juga akan memberikan dukungan
kepada Kantor Pajak dalam hal percepatan penerimaan laporan SPT dan
perampingan kegiatan administrasi, pendataan (juga akurasi data), distribusi
dan pengarsipan laporan SPT.
|
3.
|
Saat ini
tercatat lebih dari 10 juta Wajib Pajak di Indonesia, dengan cara pelaporan
yang manual tidak mungkin akan dapat ditingkatkan pelayanan terhadap para WP
tersebut. Maka dengan eFiling dimana sistem pelaporan menjadi mudah dan
cepat, diharapkan jumlah Wajib Pajak dapat meningkat lagi dan penerimaan
negara tercapai.
|
Tata Cara Penggunaan eFiling
Tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (eFiling) melalui Pajakku.com sebagai perusahaan Penyedian Jasa Aplikasi (ASP) diatur melalui:
Tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik (eFiling) melalui Pajakku.com sebagai perusahaan Penyedian Jasa Aplikasi (ASP) diatur melalui:
1. PMK No
181/PMK.03/2007
2. PER No
47/PJ/2008
3. SE No
82/PJ/2009
. Tata cara
penggunaan eFiling ini dapat dilakukan melalui 3 (tiga) tahap :
A. Pengajuan
Permohonan untuk Mendapatkan eFIN
1.
|
Wajib
Pajak secara tertulis mengajukan permohonan untuk mendapatkan eFIN
(Electronic Filing Identification Number) yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, sesuai dengan contoh surat
permohonan , dengan melampirkan :
|
||||
2.
|
Permohonan
sebagaimana dimaksud di atas dapat disetujui apabila:
|
||||
3.
|
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan
oleh Wajib Pajak untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number
(eFIN) paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara
lengkap.
|
||||
4.
|
Jika eFIN
(Electronic Filing Identification Number) hilang, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat:
|
||||
|
|
B.
Pendaftaran
- Wajib Pajak yang sudah mendapatkan eFIN dapat mendaftar melalui http://www.pajakku.com/sebagai penyedia Jasa Aplikasi yang resmi ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Setelah Wajib Pajak mendaftarkan diri, Pajakku.com akan memberikan :
a.
|
User ID
dan Password
|
b.
|
Aplikasi
eSPT (Surat Pemberitahuan dalam bentuk elektronik) disertai dengan petunjuk
penggunaannya dan informasi lainnya.
|
c.
|
Sertifikat
( digital certificate ) yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak
berdasarkan eFIN yang didaftarkan oleh Wajib Pajak pada Pajakku.com. Digital
certificate ini akan berfungsi sebagai pengaman data Wajib Pajak dalam
setiap proses eFiling.
|
C.
Penyampaian eSPT Secara eFiling
1.
|
Dengan
menggunakan aplikasi eSPT yang telah didapat maka Surat Pemberitahuan Pajak
dapat diisi secara offline oleh Wajib pajak.
|
2.
|
Setelah
pengisian SPT lengkap maka WP dapat mengirimkan secara online ke Direktorat
Jenderal Pajak melalui http://www.pajakku.com/.
|
Setelah
melakukan proses eFiling, ada 3 (tiga) hal penting yang harus diperhatikan :
A. Bukti
Transaksi eFiling
- WP akan menerima Bukti Penerimaan secara elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak yang dibubuhkan di bagian bawah induk SPT.
- Bukti Penerimaan secara elektronik ini berisi informasi yang meliputi :
- NPWP
- Tanggal
- Jam
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
- Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA)
- Kode ASP Pajakku.com (ASP 001)
B. Masa
Pemberlakuan eFiling
- Penyampaian SPT secara eFiling dapat dilakukan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar waktu Indonesia Bagian Barat (WIB).
- SPT yang disampaikan secara eFiling pada akhir batas waktu penyampaian SPT yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
C.
Penyempurnaan eFiling
- Sesusai dengan PER 47/PJ/2008, WP pengguna e-Filing tidak perlu lagi menyampaikan Hardcopy SPT dan SSP lembar ke 3 bila telah memenuhi ketentuan.
- WP wajib menyampaikan lampiran dokumen lainnya yang wajib dilampirkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar, secara langsung atau melalui pos secara tercatat dengan pengantar lampiran dari PER 47/PJ/2008, paling lama :
- 14 hari sejak batas terakhir pelaporan SPT jika SPT disampaikan sebelum batas akhir penyampaian;
- 14 hari sejak tanggal penyampaian SPT secara eFiling jika SPT disampaikan setelah batas akhir penyampaian.
- SPT dianggap telah diterima dan tanggal penerimaan SPT sesuai dengan tanggal yang tercantum pada Bukti Penerimaan secara elektronik (lihat A.1), sepanjang WP telah memenuhi kewajibannya (lihat C.2).
- Bila kewajiban menyampaikan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan (lihat C.2) dikirimkan melalui pos tercatat, maka tanggal penerimaan induk SPT beserta lampirannya adalah tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman surat .
- Jika WP tidak menyampaikan induk SPT beserta lampirannya dalam jangka waktu yang ditentukan, maka WP dianggap tidak menyampaikan SPT.
- Pajakku.com memberikan jaminan kepada WP bahwa SPT dan lampirannya yang disampaikan secara eFiling dijamin kerahasiaannya, diterima di Direktorat Jenderal Pajak secara lengkap dan real time serta diakui oleh pihak WP dan Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber :
http://syopian.net/blog/?p=732
Tidak ada komentar:
Posting Komentar